Pengadilan Agama Pasir Pengaraian Sidang Keliling di Kecamatan Tambusai Utara (24/8)

Sidang keliling merupakan salah satu bentuk pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Pasir Pengaraian kepada masyarakat. Tujuan dilakukannya sidang keliling adalah untuk menjangkau masyarakat pencari keadilan yang bertempat tinggal jauh dari Pengadilan Agama Pasir Pengaraian. pada hari Kamis (24/08/2023) Pengadilan Agama Pasir Pengaraian melaksanakan Sidang keliling yang dilaksanakan di Balai Sidang Pengadilan Agama Pasir Pengaraian di Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu. Sidang keliling ada 5 perkara dan terdiri dari Ketua Majelis Surya Darma Panjaitan, S.H.I., M.H.I, didampingi 2 Hakim Anggota yaitu Gustomo Try Budiharjo, S.H.I., M.H dan Rizkia Fina Mirzana, S.H.I dan di dampingi Panitera Muhammad Yunus, S.H., Kemudian hakim mediator yg bersidang adalah Liza. S. Sy.

 

Dengan adanya Sidang keliling membantu masyarakat pencari keadilan menghemat biaya dan menghemat waktu agar tercipta peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan.