Click the Corner
logo mahkamah agung
Berita dan Informasi

Fokus Pengumuman

Berita Terkini

KETUA PA. PASIR PENGARAIAN BERIKAN PENYULUHAN HUKUM SISTEM TERPADU

Pasir Pengaraian- Rabu (19-6) Ketua PA. Pasir Pengaraian secara langsung memberikan penyuluhan yang berkaitan dengan Pengadilan Agama di hadapan masyarakat 2 desa di Kabupaten Rokan Hulu pada Kegiatan Penyuluhan Hukum Sisitem Terpadu, kedua desa tersebut adalah desa Ngaso kecamatan Ujung Batu dan Desa Rambah Baru Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu.

Kegiatan penyuluhan hukum sistem terpadu yang dilaksanakan oleh Bagian Hukum dan Organisasi Sekretariat daerah Kabupaten Rokan Hulu melibatkan beberapa instansi terkait yaitu Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian, Kepolisian Resort Rokan Hulu, dan Badan Pertanahan Nasional Rokan Hulu digelar selama 3 hari sejak tanggal 17 -20 Juni 2013. Dengan didanai oleh APBD Kabupaten Rokan Hulu tahun anggaran 2013, kegiatan penyuluhan ini akan memberikan pencerahan kepada masyarakat di 16 Desa Sekabupaten Rokan Hulu diantaranya, Desa Pekan Tebih Kecamatan Kepenuhan Hulu, Desa Rambah Hilir Tengah Kecamatan Rambah Hilir, Desa Rokan Timur dan desa Lubuk Bendahara Kecamatan Rokan IV Koto, Desa Ngaso Kecamatan Ujung Batu, Desa Rambah Baru kecamatan Rambah Samo, Desa Rambah Tengah Hilir Kecamatan Rambah dan Desa Tangun Kecamatan Bangun Purba. Sedang 8 desa lainnya direncanakan akan dilaksanakan setelah Hari raya Idul Fitri 1434 H mendatang menimbang begitu padatnya kegiatan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu.


Dalam paparannya, Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian menjelaskan secara sekilas kedudukan dan wewenang Pengadilan Agama dalam Sistem Peradilan di Indonesia yang kemudian dilanjutkan dengan penjelasan seputar program-program Pengadilan Agama seperti keterbukaan publik, Sidang keliling dan berperkara gratis (prodeo) dan sebagainya. Tak luput dari perhatian Ketua, persoalan tata cara dan mekanisme pengajuan perkara di Pengadilan Agama pun dijelaskan secara padat dan jelas kepada masyarakat desa yang sebagian besar berasal dari kalangan awam hukum.

“Hal ini penting agar masyarakat termasuk instansi-instansi pemerintah mengerti dan paham tentang kedudukan dan wewenang Pengadilan Agama, dan lebih penting, kedepan tidak ada lagi masyarakat pencari keadilan yang merasa ragu dan takut mengajukan perkara di pengadilan Agama karena adanya angapan bahwa mengurus perceraian di Pengadilan Agama dilakukan dengan proses yang berbelit-belit bahkan memerlukan biaya yang begitu besar” Tegas ketua yang dilahirkan dan dibesarkan di Pangkalan Bun Kalimantan Tengah 47 tahun lalu.

Bak gayung bersambut, Penjelasan Ketua Pengadilan Agama mendapat perhatian peserta penyuluhan, beragam pertanyaan dan keluhan terlontarkan terutama tata cara pengurusan pengesahan Nikah (Istbat Nikah) bagi pasutri yang pernikahannya belum terdaftar di Kantor Urusan Agama, mengingat masih banyaknya pasutri yang belum memiliki buku Nikah dan harus menghadapi kesulitan ketika akan membutuhkan Akta Kelahiran Anak.

“selama ini banyak orang menganggap ngurus istbat itu susah dan mahal, tapi ternyata mudah dan murah to. Iso grastis meneh (bisa secara gratis lagi -red)” tegas salah seorang warga dengan logat jawanya yang kental yang takut menyebutkan namanya kepada tim IT ketika diminta pendapatnya disela-sela istirahat.

Masyarakat belum lagi merasa puas, namun kegiatan pun harus berakhir. Tepat pukul 16.45 acarapun segera diakhiri. Sambil keluar dari kantor Desa diiringi dengan berjabat tangan, Ketua PA. berpesan kepada masyarakat tidak sungkan-sungkan datang ke Pengadilan Agama untuk berkonsultasi terhadap persoalan yang dihadapinya. Pengadilan Agama akan siap memberikan informasi selengkapnya sehingga masyarakat terhindar dari informasi-informasi “menyesatkan” yang diberikan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. (Abi Rishan/Tim IT)

 

 

 

 


Sistem Informasi Penelusuran Perkara

TypographyDengan diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung RI tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi maka peran Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP Versi 3.1.5), selanjutnya disebut sebagai SIPP, menjadi semakin penting dan diandalkan untuk proses administrasi dan penyediaan informasi baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi Pencarian cepat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

LPSE

TypographyLayanan Pengadaan Secara Elektronik Mahkamah Agung RI.

Kunjungi

E-LEARNING

TypographyE-Learning Mahkamah Agung RI

Kunjungi


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas