Click the Corner
logo mahkamah agung
Berita dan Informasi

Fokus Pengumuman

Berita Terkini

PENGADILAN AGAMA PASIR PENGARAIAN GELAR SOSIALISASI E-COURT UNTUK ADVOKAT

Pasir Pengaraian, (31/01/2019).

Pengadilan Agama Pasir Pengaraian Melaksanakan sosialisi e-Court dengan mengundang para Advokat/Pengacara di wilayah hukum Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, pada hari Kamis, 31/01/2019.

Sosialisasi Ecourt dilaksanakan di Ruang Sidang Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, dimulai pada pukul 14.00 WIB dengan Pembicara Rahmat Arijaya, S.Ag. M.Ag. selaku Wakil Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian didampingi Panitera Pengadilan Agama Pasir Pengaraian Burhanuddin, S.H., M.H. dan Weli Susanto PPPK Pengadilan Agama Pasir Pengaraian.

Rahmat Arijaya dalam acara tersebut menyampaikan dasar hukum Ecourt yaitu Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara secara Elektronik.

E-Court merupakan bentuk reformasi Mahkamah Agung Republik Indonesia di bidang teknologi informasi dalam sistem peradilan. Sebelumnya Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik. PERMA tersebut memberikan payung hukum bagi implementasi aplikasi E-Court. PERMA Nomor 3 Tahun 2018 sudah memungkinkan pengiriman berkas yang tidak hanya terbatas pada berkas gugatan, namun juga terhadap surat jawaban berupa replik, duplik, dan kesimpulan serta digunakan untuk pemanggilan para pihak secara elektronik. Sedangkan untuk proses pembuktian masih harus dilakukan dengan sistem konvensional atau manual, melalui persidangan langsung dihadapan Majelis Hakim.

Para Advokat/Pengacara mengikuti sosialisasi dengan sangat antusias dan mengutarakan beberapa pertanyaan pada sesi tanya jawab, dan sosialisasi berakhir pukul 16:30. (Tim IT).

 

 

 

 

 

 


Sistem Informasi Penelusuran Perkara

TypographyDengan diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung RI tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi maka peran Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP Versi 3.1.5), selanjutnya disebut sebagai SIPP, menjadi semakin penting dan diandalkan untuk proses administrasi dan penyediaan informasi baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi Pencarian cepat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

LPSE

TypographyLayanan Pengadaan Secara Elektronik Mahkamah Agung RI.

Kunjungi

E-LEARNING

TypographyE-Learning Mahkamah Agung RI

Kunjungi


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas