PENANDATANGANAN MoU PENGADILAN AGAMA PASIR PENGARAIAN DENGAN YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM SAHABAT KEADILAN ROKAN HULU.

Pasir Pengaraian, 19/03/2019.

Sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan khususnya masyarakat yang kurang mampu yang berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, dan menjalin kerjasama, Pengadilan Agama Pasir Pengaraian melaksanakan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MOU) dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sahabat Keadilan Rokan Hulu, Rabu, 19/03/2019 .

Hal ini juga sebagai Implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, juga Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Acara penandatanganan tersebut Berlangsung di ruang sidang Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, selain dihadiri oleh unsur pimpinan kedua instansi, juga hadir Hakim, Panitera, Sekretaris dan para pejabat struktural Pengadilan Agama Pasir Pengaraian.

Dalam sambutannya Rahmat Arijaya, S.Ag. M.Ag. selaku Wakil Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian menyampaikan bahwa acara penandatanganan MoU merupakan bagian dari layanan publik kepada pencari keadilan yang tidak mampu untuk pemberian informasi, konsultasi, dan advis serta penyediaan Advokat pendamping secara Cuma-Cuma untuk membela kepentingan Tersangka/Terdakwa dalam hal Terdakwa tidak mampu membiayai sendiri penasihat hukumnya.

ANDRI, SH selaku Ketua YLBH Sahabat Keadilan Rokan Hulu menyampaikan terima kasih atas ditunjuknya Yayasan Lembaga Sahabat Keadilan Rokan Hulu sebagai mitra kerja dalam melayani para pencari keadilan di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.

Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian Rahmat Arijaya, S.Ag. M.Ag. mengakhiri sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih atas kesediaan YLBH Sahabat Keadilan Rokan Hulu dalam menjalin kerja sama POSBAKUM. Dengan penandatangan MoU ini akan banyak membantu para masyarakat pencari keadilan yang kurang mampu yang berperkara di Pengadilan Agama Pasir Pengaraian.(Tim IT)