Wakil Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian Dr. H. Armansyah, Lc., M.H. Sosialisasikan SE SEKMA Nomor 13 Tahun 2019

 

Pasir Pengaraian, 06/11/2019.

Pengadilan Agama Pasir Pengaraian melaksanakan sosialisasi SE SEKMA Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Hakim dan Aparatur Peradilan, di Ruang Sidang Pengadilan Agama Pasir Pengarain Rabu, 06/11/2019.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian Dr. H. Armansyah, Lc., M.H. dan dihadiri oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Pasir Pengaraian.

Pertama sekali rapat dibuka oleh Burhanuddin, S.H., M.H. Panitera Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, selanjutnya Dr. H. Armansyah, Lc., M.H. dalam rapat tersebut menyampaikan seputar SE SEKMA Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Hakim dan Aparatur Peradilan, Surat Dirjen Badilag Nomor: 4732/DJA/KP.05.2/X/2019 tanggal 9 Oktober 2019, dan keputusan SEKMA Nomor 475/SEK/SK/VII/2019 tanggal 1 Juli 2019 tentang Pedoman Manajemen Resiko.

Beliau menghimbau kepada aparatur di Pengadilan Agama Pasir Pengaraian agar sama-sama memahami maksud surat Sekma tersebut untuk diterapkan oleh seluruh aparatur di Pengadilan Agama Pasir Penagraian(Rdt.)