Click the Corner
logo mahkamah agung
Berita dan Informasi

Fokus Pengumuman

Berita Terkini

HAKIM PENGADILAN AGAMA PASIR PENGARAIAN KELAS 1B JALANI DISKUSI HUKUM TERKAIT PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK

Pasir Pengaraian, 31/08/2022. Dilaksanakan di Cafe Majestic, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Pengadilan Agama Pasir Pengaraian lakukan Diskusi Hukum rutin dengan tema “Perlindungan Hukum terhadap Hak-Hak Anak dan Perempuan”. Diskusi ini mencoba untuk membahas terkait dengan perlindungan hak anak dalam harta bersama dengan menggali Putusan 159 K/Ag/2018 Jo. Putusan Nomor 6 PK/Ag/2019. Diskusi ini dipimpin oleh Ibu Siti Maslikha, S.H., M.H

Dalam pemaparannya, Ia menjelaskan bahwa pada putusan tersebut Majelis Hakim Kasasi dan Majelis Hakim Peninjauan Kembali telah melakukan ijtihad progressif dengan melakukan contra legem perihal penentuan harta bersama, yaitu tidak hanya mempertimbangkan terkait Perolehan harta saja, tetapi mempertimbangkan juga aspek kepentingan terbaik untuk anak. Putusan tersebut memberikan jaminan agar setiap anak memperoleh keadilan secara nyata dalam rangka menjamin hak-hak anak terpenuhi dengan baik, khususnya terkait dengan kekhawatiran jika harta bersama tersebut harus dibagi, maka kehidupan anak yang tinggal di rumah tersebut menjadi tidak pasti. Karenanya terkait dengan pembagian bersama yang diajukan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (N.O), dan dapat diajukan kembali ketika anak tersebut telah dewasa. Dari putusan tersebut, lahir satu kaidah hukum, yaitu “jika gugatan harta bersama berpotensi menghalangi terwujudnya kepentingan terbaik bagi anak maka gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima”.

Diskusi ini dilaksanakan dari pukul 12.00 WIB sampai dan berakhir pada pukul 14.00 WIB dengan rekomendasi bahwa harus diadakan kembali diskusi lanjutan terkait dengan tema yang sama, sehingga pengetahuan terkait dengan pengaturan terhadap perlindungan hukum terhadap hak-hak anak dan perempuan dapat senantiasa diketahui oleh setiap hakim dan dapat diaplikasikan dalam proses penyusunan putusan.

 

 

 

 


Sistem Informasi Penelusuran Perkara

TypographyDengan diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung RI tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi maka peran Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP Versi 3.1.5), selanjutnya disebut sebagai SIPP, menjadi semakin penting dan diandalkan untuk proses administrasi dan penyediaan informasi baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi Pencarian cepat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

LPSE

TypographyLayanan Pengadaan Secara Elektronik Mahkamah Agung RI.

Kunjungi

E-LEARNING

TypographyE-Learning Mahkamah Agung RI

Kunjungi


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas