Fokus Pengumuman
-
+
Berita Terkini
Pengantar Dari Ketua Pengadilan
Pengantar Dari Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian
Assalamu'alaikum Wr. Wb
Puji dan syukur kami ucapkan kepada Allah SWT, yang atas limpah karunia-Nya jualah akhirnya terwujud website Pengadilan Agama Pasir Pengaraian ini.
Media ini didedikasikan sebagai sarana informasi bagi masyarakat demi terwujudnya transparasi lembaga peradilan, khususnya Pengadilan Agama Pasir Pengaraian.
Website ini masih dalam bentuk yang sederhana dan belum maksimal dalam penyajian informasi, hal ini disebabkan karena masih terbatasnya SDM yang kami miliki saat ini. Untuk itu, kami mohon maaf atas segala kekurangan tersebut.
Terimakasih atas kunjungan anda.
Wassalam
ttd.
Fajri, S.Ag.
Sejarah dan Profil Pengadilan Agama Pasir Pengaraian
Sejarah dan Profil Pengadilan Agama Pasir Pengaraian
Berdasarkan surat keputusan Menteri Agama RI No.34 tahun 1972, pada kalimat berikut menyebutkan antara lain : Menetapkan membentuk Pengadilan Agama/Mahkamah Syari‟ah Pasir Pengaraian, yang kondisinya pada saat itu sebagai cabang dari Pengadilan Agama/Mahkamah Syari‟ah Pekanbaru, dan sebagai pimpinan Ketua Pengadilan Agama/Syari‟ah Pekanbaru adalah Bapak Drs. H. Abbas Hasan, yang juga merangkap sebagai Ketua Pengadilan Agama /Mahkamah Syari‟ah Pasir Pengaraian secara definitif pada tanggal 28 Agustus 1975. Sejak saat itu Pengadilan Agama Pasir Pengaraian telah melakukan tugasnya sesuai dengan wewenang yang diberikan kepadanya seperti yang diatur dalam Ketentuan Peraturan Pemerintahan No.45 tahun 1957.
Untuk membatu pelaksanaan tugas sehari-hari, Ketua Drs. H. Abbas Hasan dibantu oleh beberapa orang tenaga Hakim Honorer masing-masing bernama , M. Saleh KUA, A. Jabal, Hasanuddin, Pakih Mukhtar dan M. Bakar. Dan dibantu pula oleh seorang Panitera bernama : Sorat M, yang dahulunya dari pegawai Kantor Departemen Agama Kabupaten Kampar pindah ke Pengadilan Agama Pasir Pengaraian.
Sejak berdirinya Pengadilan Agama Pasir Pengaraian telah menjalankan tugasnya dihari kerja yang bertempat dirumah penduduk yang bernama Habibah dengan Hak sewa, kemudian Kantor pindah tempat di Kantor Wali Nagari Rambah. Dan pada tahun 1994 barulah Pengadilan Agama Pasir Pengaraian mempunyai gedung sendiri dengan luas 200 M2.
Dengan adanya pemekaran Kabupaten, maka lahirlah kabupaten Rokan Hulu pada tanggal 12 oktober 1999 dengan luas wilayah kurang lebih 7.449,85 km yang terdiri dari 16 (enam belas) kecamatan, 6 (enam) kelurahan dan 147 (seratus empat puluh tujuh) Desa dan Pengadilan Agama Pasir Pengaraian masuk dalam wilayah Kabupaten Rokan Hulu, maka pada tahun 2004 Pengadilan Agama Pasir Pengaraian mendapatkan penambahan ruang bangunan yang semula 200 M2 menjadi 640 M2 dengan luas tanah 1.200 M2 yang terletak di Jalan. Diponegoro No. 10-11 Pasir Pengaraian.
Berita Sebelumnya...
- PROFIL KETUA
- PROFIL WAKIL KETUA
- PROFIL HAKIM
- PROFIL PEJABAT STRUKTURAL
- PROFIL PEJABAT FUNGSIONAL
- PROFIL JURUSITA & JURUSITA PENGGANTI
- PROFIL PEGAWAI DAN HONORER
- VISI DAN MISI
- PETA YURISDIKSI
- Kode Etik Hakim
- POSBAKUM
- PENGATURAN KEBIJAKAN
- Jumlah, Jenis dan Gambaran Umum Pelanggaran
- STATISTIK HUKUMAN PEGAWAI
- DATA HUKUMAN
- DATA HUKUMAN
- DATA HUKUMAN HAKIM ATAU PEGAWAI PENGADILAN AGAMA PASIR PENGARAIAN
- JAM KERJA
- Tata Tertib Sidang
- Dasar Hukum Pelayanan Informasi
- DAFTAR ASET DAN INVENTARIS
- DAFTAR ASET DAN INVENTARIS (2)
- Laporan Realisasi Anggaran
- PAGU DIPA
- Realisasi Sidang Keliling
- Realisasi Prodeo
- Neraca BMN
- NERACA LAPORAN ARUS KAS
- LAPORAN PNBP
- LAKIP / LKjIP
-
Arsip Berita | Artikel
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Dengan diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung RI tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi maka peran Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP Versi 3.1.5), selanjutnya disebut sebagai SIPP, menjadi semakin penting dan diandalkan untuk proses administrasi dan penyediaan informasi baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas