Click the Corner
logo mahkamah agung
Berita dan Informasi

Fokus Pengumuman

Berita Terkini

Tata Tertib Sidang - Tata Tertib Sidang

Memanggil seorang hakim dengan sebutan “Yang Mulia” dan seorang Penasihat Hukum dengan sebutan “Penasihat Hukum”

Berbagai benda berikut ini tidak diperkenankan untuk dibawa ke ruang sidang:

1.Senjata api

2.Benda tajam

3.Bahan peledak

4.Peralatan atau berbagai benda yang dapat membahayakan keamanan ruang sidang.

Petugas keamanan dapat melakukan penggeledahan setiap orang yang dicurigai memiliki salah satu atau lebih dari berbagai benda diatas. Siapa saja yang kedapatan membawa salah satu dari benda diatas akan diminta untuk menitipkannya di tempat penitipan khusus di luar ruang sidang. Ketika yang bersangkutan hendak meninggalkan ruang sidang, petugas keamanan dapat mengembalikan berbagai benda tersebut. Bahkan, pengunjung yang kedapatan membawa berbagai benda tersebut diatas ke dalam ruang sidang dapat dikenai dengan tuntutan pidana.

Dilarang membuat kegaduhan, baik didalam maupun diluar ruang sidang

  1. Duduk rapi dan sopan selama persidangan
  2. Dilarang makan dan minum di ruang sidang.
  3. Dilarang merokok baik di ruang sidang maupun di dalam gedung pengadilan.
  4. Wajib mematikan telepon genggam selama berada di ruang sidang
  5. Dilarang membawa anak-anak dibawah umur 12 tahun, kecuali Majelis Hakim menghendaki anak tersebut menghadiri persidangan
  6. Membuang sampah pada tempatnya.
  7. Dilarang menempelkan pengumuman atau brosur dalam bentuk apapun di dalam gedung pengadilan tanpa adanya ijin tertulis dari Ketua Pengadilan.
  8. Untuk melakukan rekaman baik kamera, tape recorder maupun viderecorder, di mohon untuk meminta ijin terlebih dahulu kepada Majelis Hakim

10.  Para pengunjung yang datang ke ruang sidang untuk melihat jalannya sidang perkara, tetapi bukanlah merupakan saksi atau terlibat dalam sidang perkara tersebut, diharapkan untuk mematuhi berbagai ketentuan sebagai berikut:

11.  Wajib menghormati institusi Pengadilan seperti yang telah disebutkan diatas.

12.  Wajib menaati semua tata tertib yang telah disebutkan diatas.

13.  Dilarang berbicara dengan pengunjung yang lain selama sidang berlangsung.

14.  Dilarang berbicara memberikan dukungan atau mengajukan keberatan atas keterangan yang diberikan oleh saksi selama persidangan.

15.  Dilarang memberikan komentar/saran/tanggapan terhadap sesuatu yang terjadi selama persidangan tanpa ijin Majelis Hakim

16.  Dilarang berbicara keras diluar ruang sidang yang dapat menyebabkan suara masuk ke ruang sidang dan mengganggu jalannya persidangan.

17.  Dilarang keluar masuk ruang persidangan untuk alasan-alasan yang tidak perlu karena akan mengganggu jalannya persidangan.

18.  Pengunjung yang ingin masuk atau keluar ruang persidangan harus meminta ijin kepada Majelis Hakim

19.  Terdapat beberapa tambahan tata tertib yang harus diikuti dalam persidangan Perdata/ Niaga/PHI, yaitu:

Untuk perkara Perdata sidang dimulai tepat jam 10:00 WIB. Para pihak diharapkan hadir 15 menit sebelumnya.

Para pihak diwajibkan untuk melaporkan kehadirannya kepada Panitera Pengganti

Wajib mempersiapkan segala hal yang akan menjadi agenda persidangan:

1.  Surat Kuasa

2.  Jawaban

3.  Saksi

4.  Bukti

5.  Replik

6.  Duplik

Mencari informasi mengenai ruang sidang (nama ruang dan lantainya) melalui layar CCTV yang tersedia di depan ruang sidang

Semua peserta sidang diwajibkan menunggu di ruang tunggu sampai Majelis Hakim memasuki ruang sidang. Selama menunggu, para pihak/pengunjung persidangan diharap tenang

Terdapat beberapa tambahan tata tertib yang harus diikuti dalam persidangan pidana, yaitu:

Bila anda adalah saksi atau terdakwa yang tidak ditahan, diharapkan datang 15 menit sebelum jadwal yang sudah ditentukan.

Para pihak diwajibkan untuk melaporkan kehadirannya kepada Panitera Pengganti dan pada Jaksa yang menangani perkara tersebut

Sebelum dimulainya sidang pengadilan, panitera, Jaksa Penuntut Umum PenasehatHukum dan pengunjung yang hadir haruslah sudah duduk di tempatnya masing-masing. Semua orang harus berdiri ketika Majelis Hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang.

Para saksi dipanggil satu demi satu untuk memasuki ruang sidang, yang diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim, sesudah mendengarkan masukan dari pihak Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa atau Penasihat Hukum dari terdakwa. Sesudah seorang saksi memberikan kesaksian, yang bersangkutan diwajibkan untuk duduk di area pengunjung dan mendengarkan keterangan dari para saksi yang lain. Seorang saksi sidang dapat meninggalkan ruang sidang sesudah mendapatkan ijin dari Ketua Majelis Hakim, kecuali bila Jaksa Penuntut Umum atau terdakwa atau Penasihat Hukum terdakwa menginginkan saksi tersebut untuk tetap berada di ruang sidang.

 

 

 

 


Sistem Informasi Penelusuran Perkara

TypographyDengan diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung RI tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi maka peran Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP Versi 3.1.5), selanjutnya disebut sebagai SIPP, menjadi semakin penting dan diandalkan untuk proses administrasi dan penyediaan informasi baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi Pencarian cepat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

LPSE

TypographyLayanan Pengadaan Secara Elektronik Mahkamah Agung RI.

Kunjungi

E-LEARNING

TypographyE-Learning Mahkamah Agung RI

Kunjungi


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas