SAMBUTAN KETUA PENGADILAN AGAMA PASIR PENGARAIAN KELAS II PENANDA-TANGANAN PENCANANGAN ZONA INTEGRITAS

Alhamdulillah, puji dan syukur kita panjatkan kehadirat  ALLAH SWT atas segala limpahan rahmat dan hidayahNya sehingga dengan karuniaNya Pengadilan Agama Pasir Pengaraian bisa melaksanakan Pencangan Pembangunan Zona integritas...

Sesungguhnya pembangunan zona integritas merupakan bagian dari Akreditasi Penjaminan Mutu. Satu yang belum terlaksana di Pengadilan Agama Pasir Pengaraian adalah pencangan pembangunan zona integritas. Alhadulillah, pada hari ini kita sama- sarna berkomitmen untuk melakukan pencanganan tersebut.

Zona berarti wilayah/daerah dengan batasan khusus, sedangkan Integritas dimaksudkan konsistensi dan keteguhan yang tidak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan. Integritas secara etika diartikan kejujuran dan kebenaran dari tindakan seseorang. Oleh karenanya seseorang dapat dikatakan memiliki integritas apabila tindakannya sesuai dengan nilai, keyakinan dan prinsip yang dipegangnya.


Membangun Zona Integritas menuju WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) adalah kerja berat oleh karenanya semua pihak mulai dari pimpinan sampai bawahan harus punya komitmen yang kuat, punya mindset (pola pikir dan budaya kerja) yang sama sehingga keberhasilan membangun Zona Integritas ini dapat dicapai. Ada dua sasaran yang ingin dicapai dalam Zona Integritas ini yaitu;

1. Terwujudnya Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN;
2. Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik;
Oleh karena itu Pimpinan, Hakim dan Pegawai serta Honorer Pengadilan Agama Pasir Pengaraian Kelas II harus bekerja sama dan sama-sarna bekerja dalam membangun dan menjaga Zona Integritas ini dengan ikhlas, jangan ada diantara kita yang menodai dengan perilaku yang tidak terpuji.
Semoga Allah SWT meridhoi apa yang kita kerjakan.