Mediasi Berhasil Lagi! Sengketa Harta Bersama Berakhir Damai di PA Pasir Pengaraian

 

Pasir Pengaraian, Selasa (18/05/2021) Pengadilan Agama Pasir Pengaraian kembali berhasil mendamaikan para pihak yang bersengketa. Kali ini sengketa harta bersama yang nilai obyek sengketanya tidak kecil, yaitu ratusan juta rupiah. Gugatan dengan nomor register 236/Pdt.G/2021/PA.Ppg itu sukses mencapai kesepakatan setelah melalui lima kali proses mediasi yaitu pada tanggal 06 April 2021, 13 April 2021, 20 April 2021, 04 Mei 2021 dan terakhir 18 April 2021. Meskipun memakan waktu yang cukup lama dan sempat berjalan alot, upaya perdamaian yang dilakukan oleh hakim mediator Ahmad Zainul Anam S.H.I., M.S.I dan Siti Maslikha, S.H.I pada akhirnya dinyatakan berhasil seluruhnya dengan penandatanganan kesepakatan perdamaian.

Gugatan harta bersama tersebut diajukan oleh Penggugat terhadap mantan suaminya sebagai Tergugat. Oleh karena pembagian harta tidak dapat dimusyawarahkan, mantan isteri kemudian melayangkan gugatan pada Pengadilan Agama Pasir Pengaraian tertanggal 25 Maret 2021 dengan obyek sengketa mecapai ratusan juta rupiah. Di dalamnya termasuk benda tidak bergerak seperti tanah, bangunan dan kebun sawit serta benda bergerak seperti mobil dan sepeda motor.

Pada persidangan pertama, para pihak hadir. Keduanya sama-sama bersikeras dengan pendirian masing-masing, meski majelis hakim sudah mencoba mendamaikan. Perkara kemudian berlanjut pada tahap mediasi, sebagaimana perintah pasal 154 RBg dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 tahun 2016.

Berkat kepiawaian para hakim mediator PA Pasir Pengaraian ini, sengketa akhirnya berhasil mencapai kesepakatan. Pembagian secara damai tersebut kemudian dapat dikuatkan melalui akta perdamaian yang ditetapkan oleh Majelis hakim.

Para Hakim mediator tersebut menegaskan bahwa berhasil tidaknya mediasi tergantung pada para pihak. Mediator bersifat netral, hanya membantu mencari inti permasalahan, untuk kemudian memfasilitasi dalam mengomunikasikan. Justru kunci utama keberhasilan mediasi adalah I’tikad baik dari masing-masing pihak untuk menyelesaikan sengketa dengan saling berdamai, bermusyawarah untuk mufakat.