HAK-HAK PEMOHON INFORMASI

Hak-hak Pemohon Informasi

1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Setiap Orang berhak:

a. melihat dan mengetahui Informasi Publik;

b. menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh Pengadilan guna memperoleh Informasi Publik;

c. mendapatkan salinan lnformasi Publik melalui permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau

d. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang -undangan.

3. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permohonan Informasi Publik disertai alasan permohonan tersebut.

4. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila dalam memperoleh Inbrmasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan.

 

Sumber : SK KMA NOMOR 2-144/KMA/SK/VIII/2022