Fokus Pengumuman
-
+
Berita Terkini
Pengembalian Barang Milik Negara (BMN) Jelang Mutasi Panitera Pengadilan Agama Pasir Pengaraian
Pasir Pengaraian, Jumat 28 Juni 2024, Dalam upaya menjaga aset di lingkungan peradilan, setiap terjadi mutasi pegawai pengadilan diwajibkan untuk melakukan pengembalian Barang Milik Negara (BMN) bagi meraka yang memegang BMN kantor. Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk memastikan pengelolaan aset negara yang lebih baik dan transparan.
Mengakhiri masa tugasnya di Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, Bapak Muhammad Yunus, S.H sebagai Panitera Pengadilan Agama Pasir Pengaraian mengembalikan seluruh Barang Milik Negara (BMN) Pengadilan Agama Pasir Pengaraian yang dipegang selama menjabat sebagai Panitera Pengadilan Agama Pasir Pengaraian kepada Kuasa Pengguna Barang/Sekretaris Pengadilan Agama Pasir Pengaraian Bapak Efendi, S.Ag., M.H. BMN tersebut berupa 1 (satu) unit laptop dan 1 (satu) unit kendaraan dinas roda dua. BMN tersebut digunakan sebagai operasional selama berdinas di Pengadilan Agama Pasir Pengaraian.
Kebijakan pengembalian BMN ini merupakan salah satu langkah penting dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan, serta menciptakan lingkungan peradilan yang lebih profesional dan bertanggung jawab
-
Arsip Berita | Artikel
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Dengan diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung RI tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi maka peran Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP Versi 3.1.5), selanjutnya disebut sebagai SIPP, menjadi semakin penting dan diandalkan untuk proses administrasi dan penyediaan informasi baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Lebih LanjutPencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas